Anak Istri Roni Paslani Mengajukan Perlindungan Hukum di PN Lubukpakam Setelah Pembelian Tanah yang Kontroversial

Di tengah sorotan masyarakat terkait kasus hukum yang melibatkan Roni Paslani, seorang pengusaha asal Deli Serdang, keluarganya menghadapi momen penuh harapan dan kesedihan. Anak dan istri Roni, Zainab, beserta adik kandungnya, hadir di Pengadilan Negeri Lubukpakam dengan harapan memperjuangkan keadilan bagi suami dan ayah mereka yang dituduh dalam kasus pemalsuan dokumen tanah. Mereka berharap agar suara mereka didengar dan mendapatkan perlindungan hukum yang adil.
Harapan Keadilan di Tengah Kesedihan
Zainab, istri Roni, tidak mampu menahan air mata saat menyampaikan permohonan kepada para hakim di PN Lubukpakam. Ia mengungkapkan bahwa suaminya tidak bersalah dan meminta keadilan atas apa yang mereka anggap sebagai kriminalisasi yang diduga dilakukan oleh oknum mafia tanah. “Suami saya hanyalah membeli tanah. Namun, kini ia terjebak dalam situasi yang tidak adil,” ujarnya dengan penuh harap.
Bersama dua anaknya, Zainab menunggu dengan penuh harapan sidang yang dijadwalkan berlangsung, meskipun akhirnya batal karena saksi dari pihak pelapor tidak hadir. Kecewa melanda dirinya dan keluarga, yang telah menunggu berjam-jam untuk mendapatkan kejelasan mengenai nasib Roni. “Sebagai istri, saya sangat kecewa. Suami saya adalah tulang punggung keluarga, dan enam anak kami sangat membutuhkan kehadirannya,” tambah Zainab dengan nada penuh rasa sakit.
Kasus Pemalsuan yang Mencoreng Nama Baik
Roni Paslani, yang terjerat dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah, telah menjadi sorotan publik setelah dituduh melakukan praktik yang tidak sesuai dengan fakta. Roni membeli tanah seluas lebih dari 3,2 hektar di Desa Patumbak Kampung, namun kini ia merasa menjadi korban dari permainan hukum yang melibatkan mafia tanah. “Saya merasa terjebak dalam skenario yang telah disusun oleh pihak-pihak tertentu,” ungkap Roni saat memberikan klarifikasi mengenai status hukumnya.
Di dalam pernyataannya, Roni menjelaskan bahwa tanah tersebut diperolehnya dari seorang teman yang juga merupakan jamaah tabligh. Proses jual beli dilakukan secara sah melalui notaris, dan dokumen yang dimiliki dianggap valid saat transaksi berlangsung. “Sebelum melakukan pembelian, kami sudah memastikan bahwa tanah tersebut tidak dalam sengketa,” tegasnya.
Keluarga Menggugat Ketidakadilan
Dalam upaya mendukung suaminya, Zainab tidak hanya meminta keadilan di dalam persidangan, tetapi juga berharap adanya perhatian lebih dari pihak berwenang, termasuk Presiden Prabowo Subianto. “Kami berharap ada penegakan hukum yang adil. Suami saya tidak bersalah dan seharusnya tidak dipenjara,” ucapnya dengan penuh harapan. Roni, yang kini terpaksa mendekam di penjara, merasa sangat terpukul dengan situasi ini.
- Roni Paslani adalah seorang pengusaha yang terlibat dalam jual beli tanah.
- Ia dituduh melakukan pemalsuan surat tanah yang tidak dilakukannya.
- Keluarganya merasa bahwa mereka telah menjadi korban dari praktik mafia tanah.
- Pembelian tanah dilakukan dengan prosedur yang sah melalui notaris.
- Roni dan keluarganya mendesak keadilan dari pihak berwenang.
Proses Hukum yang Berbelit
Sidang yang seharusnya menjadi titik terang dalam kasus Roni terpaksa ditunda karena ketidakhadiran saksi dari pihak pelapor. Jaksa Penuntut Umum, Pasti Liana Lubis, mengonfirmasi bahwa sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Mei 2026. “Kami akan mendengarkan keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan,” ujarnya.
Situasi ini menambah beban psikologis bagi keluarga Roni, yang terus menanti kepastian hukum. Anak Roni, Salsa Ramadhani, juga mengungkapkan rasa sakit hatinya. “Ayah kami adalah orang yang baik dan tidak pernah berbuat jahat kepada siapa pun. Kami berharap keadilan segera datang,” ujar Salsa sambil menahan air mata.
Praktik Mafia Tanah yang Merugikan
Roni menjelaskan bahwa masalah ini bermula ketika seseorang berinisial YMS mengklaim bahwa tanah yang dibelinya adalah miliknya. Hal ini berujung pada laporan ke Polda Sumut, di mana Roni ditetapkan sebagai tersangka. “Sebelum membeli, kami sudah melakukan pemeriksaan ke berbagai instansi, dan semua dokumen dinyatakan bersih,” jelasnya.
Kasus ini memperlihatkan betapa rentannya masyarakat terhadap praktik mafia tanah yang sering kali merugikan para pembeli yang mencari keadilan. Roni merasa bahwa ia telah menjadi korban dari sistem yang tidak berpihak pada orang kecil. “Kami hanya ingin hidup dengan tenang, tetapi sistem hukum seakan berputar melawan kami,” ungkapnya.
Upaya Hukum dari Tim Pengacara
Tim kuasa hukum Roni, yang dipimpin oleh M Yani Rambe, SH, juga mengungkapkan keprihatinan terkait dengan proses hukum yang sedang berlangsung. Mereka menilai bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak siap dalam menghadirkan saksi-saksi, yang berpotensi mengganggu keadilan dalam persidangan. “Kami akan memastikan bahwa semua bukti yang diajukan adalah sah dan tidak merugikan klien kami,” tegasnya.
Lebih lanjut, mereka juga mengingatkan tentang potensi masalah yang mungkin timbul dari sertifikat hak milik yang digunakan sebagai barang bukti dalam persidangan. “Kami akan melakukan investigasi lebih lanjut terhadap sertifikat tersebut, karena ada kemungkinan bahwa hal ini bisa menjadi bumerang bagi penegak hukum jika tidak ditangani dengan baik,” tambah M Yani Rambe.
Permohonan Keadilan Hingga ke Tingkat Tertinggi
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian ini, keluarga Roni tetap berpegang pada harapan bahwa keadilan akan segera terwujud. Zainab dan anak-anaknya berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak suami dan ayah mereka, meskipun harus menghadapi berbagai rintangan. “Kami akan terus berjuang, tidak peduli seberapa sulitnya,” ucap Zainab dengan penuh semangat.
Mereka berharap agar Presiden Prabowo Subianto dapat mendengar jeritan mereka dan memberikan perhatian pada kasus yang menyangkut nasib keluarga mereka. “Kami hanya ingin suami dan ayah kami kembali ke rumah, untuk bersama kami,” harap Zainab.
Dengan dukungan dari masyarakat dan pengacara mereka, keluarga Roni Paslani bertekad untuk melanjutkan perjuangan mereka di Pengadilan Negeri Lubukpakam. Mereka ingin agar setiap orang yang terlibat dalam kasus ini bertanggung jawab, dan agar keadilan benar-benar ditegakkan. “Kami percaya bahwa kebenaran akan terungkap dan keadilan akan berpihak pada kami,” tutup Zainab dengan keyakinan.






