MA Tolak Kasasi Rahmadi dan Tetapkan Hukuman 6 Tahun bagi Kompol DK

Jakarta – Permohonan kasasi yang diajukan oleh Rahmadi terkait kasus narkotika telah ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Rahmadi sebelumnya terbukti bersalah atas kepemilikan narkoba jenis sabu seberat 10 gram dan telah dijatuhkan hukuman penjara.
Putusan Mahkamah Agung
Menurut informasi yang dirilis di situs resmi Mahkamah Agung, keputusan ini menyatakan, “Tolak kasasi Penuntut Umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana 6 tahun penjara.” Putusan ini resmi dicatat pada Selasa, 7 April 2026.
Kasasi yang diajukan Rahmadi tercantum dengan nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026. Sidang perkara ini dipimpin oleh Hakim Ketua Yanto, dengan didampingi oleh Hakim Anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Suradi.
Kontroversi di Balik Kasasi
Beberapa pihak mencurigai bahwa pengajuan kasasi ini bertujuan untuk merusak reputasi Polri yang diwakili oleh Kompol DK, yang berperan dalam mengungkap kasus narkotika di Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Kasus Narkotika Rahmadi di Tanjungbalai
Rahmadi sebelumnya telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanjungbalai atas kasus kepemilikan sabu seberat 10 gram. Di tingkat pertama, putusan dibacakan pada 30 Oktober 2025.
Pada sidang tersebut, Rahmadi dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun serta denda, dengan ketentuan subsider 6 bulan kurungan. Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, yang meminta hukuman 9 tahun penjara dan denda mencapai Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Namun, dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung melakukan perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, menegaskan sikap tegas dalam penegakan hukum terkait kasus narkotika.
Proses Penangkapan Rahmadi
Penangkapan Rahmadi dilakukan pada 3 Maret 2025 di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara. Dalam tindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 10 gram.
Peran Penegakan Hukum Narkotika
Dengan ditolaknya permohonan kasasi dari kedua pihak, baik terdakwa maupun penuntut umum, serta adanya perbaikan hukuman menjadi 6 tahun penjara, keputusan ini memperkuat komitmen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika di wilayah Sumatera Utara.
Berikut beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Rahmadi dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 10 gram.
- Putusan kasasi MA menetapkan hukuman 6 tahun penjara.
- Pengajuan kasasi memiliki nomor perkara 3667 K/PID.SUS/2026.
- Rahmadi ditangkap oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Sumut.
- Reputasi Polri dan Kompol DK menjadi sorotan dalam proses hukum ini.
Keputusan Mahkamah Agung ini menjadi sinyal penting bagi penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam konteks pemberantasan narkoba yang terus menjadi masalah serius di masyarakat. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi pelaku kejahatan narkotika lainnya.
Melalui keputusan ini, diharapkan terdapat langkah-langkah lebih lanjut untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari penyalahgunaan narkoba serta pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkotika.
Kesimpulan
Kasus Rahmadi yang berujung pada penegakan hukuman 6 tahun penjara bagi Kompol DK menunjukkan bahwa Mahkamah Agung tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada dampak sosial dari kejahatan narkotika. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam menciptakan masyarakat yang bebas dari pengaruh buruk narkoba.

