Permahi Dorong RDPU di DPR RI untuk Menyoroti Kejanggalan Kasus ART di Bengkulu

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (DPN PERMAHI) menunjukkan komitmen yang kuat untuk memantau dan mendampingi kasus yang menimpa Refpin Akhjaina Juliyanti, seorang pekerja rumah tangga (ART) di Bengkulu yang saat ini sedang menghadapi proses hukum di Pengadilan Negeri Bengkulu. Kasus ini menarik perhatian karena terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu disoroti.
Permohonan Pendampingan Hukum
Komitmen PERMAHI berakar dari surat permohonan resmi yang diajukan oleh Refpin Akhjaina Juliyanti, yang meminta dukungan dan pendampingan hukum terkait dengan masalah yang dihadapinya. Dalam surat tersebut, ia mencantumkan dugaan adanya kejanggalan dalam penanganan kasusnya yang perlu ditelaah secara mendalam.
Dakwaan yang Dihadapi Refpin
Refpin Akhjaina Juliyanti sedang menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 44 dari Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU KDRT) serta Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dakwaan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diduga terjadi pada tanggal 20 Agustus 2025.
Asal Usul Kasus
Kasus ini berawal dari laporan mengenai dugaan kekerasan terhadap seorang anak berusia 2,8 tahun yang berada di bawah perawatan Refpin selama kurang lebih 47 hari. Dugaan ini kemudian dilaporkan, dan setelahnya proses hukum berlangsung hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu tanpa penyelesaian di tahap awal.
Kejanggalan dalam Pembuktian
Namun, PERMAHI menemukan sejumlah kejanggalan serius yang dapat merusak prinsip-prinsip dasar dalam hukum pidana. Pertama, alat bukti yang digunakan dalam proses hukum ini dianggap tidak cukup kuat, karena pada dasarnya hanya mengandalkan keterangan dari seorang anak yang berusia 2,8 tahun. Dari perspektif hukum, keterangan anak di bawah umur, terutama yang belum memiliki kemampuan psikologis dan kognitif yang cukup, tidak dapat dijadikan satu-satunya alat bukti yang sah tanpa dukungan bukti lainnya yang saling terkait.
Masalah pada Hasil Visum
Kedua, PERMAHI juga menyoroti kekurangan dalam hasil visum et repertum yang dinilai tidak sepenuhnya transparan. Ada indikasi bahwa proses pembuatan visum tidak dilakukan dengan cara yang komprehensif, atau ada bagian-bagian yang tidak diungkap secara utuh, hal ini berpotensi menimbulkan bias dalam pembangunan konstruksi perkara.
Pernyataan Direktur LKBH PERMAHI
Direktur LKBH PERMAHI, Muttaqien Heluth, menegaskan bahwa kejanggalan dalam pembuktian ini tidak bisa dianggap remeh, karena menyangkut prinsip keadilan yang fundamental. “Kami melihat kasus ini bukan hanya merupakan masalah individu, tetapi juga mencerminkan integritas sistem peradilan pidana. Jika pembuktian dilakukan tanpa dasar yang kuat, ini bisa berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi yang merugikan asas due process of law dan praduga tak bersalah,” jelasnya.
Permasalahan Alat Bukti
Muttaqien menambahkan bahwa terdapat masalah serius dalam penggunaan alat bukti, terutama ketika keterangan anak dijadikan sebagai dasar utama tanpa dukungan alat bukti lain yang memadai. “Selain itu, visum sebagai alat bukti yang penting juga harus diuji transparansinya dan objektivitasnya. Jika tidak, maka struktur perkara menjadi rapuh dari sudut pandang hukum,” tambahnya.
Pentingnya Perlindungan Kelompok Rentan
Lebih lanjut, Sekretaris LKBH PERMAHI, Ralan Tampubolon, menggarisbawahi pentingnya perlindungan terhadap kelompok yang rentan dalam proses hukum. “Refpin adalah seorang pekerja rumah tangga yang berada dalam posisi yang sangat rentan dan memiliki hubungan kekuasaan yang tidak seimbang dengan majikannya. Oleh karena itu, aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati agar tidak terjadi ketidakadilan struktural dalam penanganan kasus ini,” katanya.
Langkah Konkrit PERMAHI
Sebagai langkah konkret, tim penasihat hukum yang bekerja sama dengan PERMAHI telah mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) kepada Komisi III DPR RI. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mengawasi proses penegakan hukum dan untuk mengungkap dugaan kejanggalan secara terbuka dan akuntabel.
Komitmen Terus Mengawal Kasus
PERMAHI menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga selesai, termasuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan sesuai dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Mereka juga mengajak semua elemen masyarakat, termasuk akademisi dan para penggiat hukum, untuk berperan aktif dalam mengawasi proses hukum ini demi menjaga marwah hukum dan mencegah terjadinya preseden buruk dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Pernyataan Terakhir
“Hukum tidak boleh dibangun di atas asumsi dan tekanan, tetapi harus berdiri di atas bukti yang sah dan proses yang adil,” tegas Muttaqien menutup pernyataannya.
