Dua Pelaku Curanmori Ditangkap oleh Satreskrim Polres Serang di Acara Hajatan

Dalam dunia yang semakin modern, kejahatan pencurian kendaraan bermotor, atau yang lebih dikenal dengan istilah curanmori, terus menjadi tantangan serius bagi masyarakat dan aparat penegak hukum. Terlebih lagi, modus operandi yang digunakan oleh pelaku semakin canggih dan beragam. Baru-baru ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengungkap kasus curanmori yang cukup menarik perhatian. Kejadian ini melibatkan sepasang kekasih yang beraksi di lokasi-lokasi keramaian, seperti pesta pernikahan. Penangkapan mereka menunjukkan betapa pentingnya kesigapan pihak kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
Penangkapan Pelaku Curanmori di Acara Hajatan
Dalam sebuah operasi yang dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2026, tim Satreskrim Polres Serang menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dikenal dengan inisial JM alias KM dan DA alias DI. JM, seorang pria berusia 41 tahun, berasal dari Desa Cilangkahan, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, sementara DA, kekasihnya yang berusia 28 tahun, berasal dari Desa Cilaku, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor. Penangkapan ini terjadi saat mereka berusaha melakukan aksi pencurian di acara organ tunggal di Kelurahan Nyapah, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Modus Operandi Pelaku
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari laporan yang diterima dari seorang korban bernama Riwan, 37 tahun, yang merupakan warga Desa Mender, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Riwan melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Scoopy dengan nomor polisi A 6563 IF pada Selasa, 12 Mei 2026, sekitar pukul 23.30 WIB, saat menikmati hiburan di pesta pernikahan.
Dari laporan tersebut, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Serang segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku pencurian. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat tentang kemungkinan adanya transaksi jual beli sepeda motor Honda Scoopy yang diduga hasil kejahatan di daerah Jasinga, Kabupaten Bogor.
Penangkapan Penadah dan Pengembangan Kasus
Setelah mendapatkan informasi tersebut, petugas langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil menangkap dua penadah berinisial SA, 40 tahun, dan SU, 31 tahun, yang keduanya merupakan warga Kabupaten Bogor. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa sepeda motor yang dijual oleh penadah tersebut identik dengan milik korban Riwan, dan diperoleh dari pelaku KM.
Dengan informasi yang diperoleh dari penadah, tim Unit Pidum yang dipimpin oleh Ipda Athallah Thoriq melanjutkan pengembangan penyelidikan. Mereka berhasil melacak keberadaan KM dan DA, kemudian melakukan penangkapan saat keduanya berencana beraksi di acara pernikahan di wilayah Kelurahan Nyapah.
Aksi Curanmori Pasangan Kekasih
Setelah ditangkap, pasangan kekasih ini mengakui bahwa mereka telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di 15 lokasi berbeda di Provinsi Banten. Kapolres menekankan bahwa mereka memang menjadikan lokasi-lokasi keramaian, seperti hajatan dan acara hiburan, sebagai target karena suasana yang ramai memungkinkan mereka untuk melakukan aksinya dengan lebih mudah.
- Pelaku sering beraksi di lokasi pesta pernikahan.
- Situasi ramai membantu mereka mengambil kendaraan korban.
- Mereka mengaku telah melakukan pencurian di 15 lokasi.
- Pasangan ini memiliki teknik dalam melakukan pencurian.
- Barang bukti yang diamankan termasuk sepeda motor dan alat pencuri.
Barang Bukti yang Ditemukan
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terdiri dari empat unit sepeda motor Honda dari berbagai jenis, empat unit telepon genggam, serta sebuah kunci T yang digunakan untuk melakukan aksi pencurian. Saat ini, semua barang bukti dan kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Serang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap keamanan kendaraan mereka, terutama saat menghadiri acara-acara yang melibatkan keramaian. Kejadian ini juga menunjukkan betapa pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memerangi kejahatan, terutama curanmori yang terus meresahkan.
Pentingnya Kesadaran dan Tindakan Preventif
Masyarakat diharapkan dapat lebih meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan kendaraan mereka. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain:
- Selalu mengunci kendaraan dengan baik.
- Gunakan pelindung tambahan seperti alarm atau GPS.
- Parkir di lokasi yang aman dan terawasi.
- Beritahu petugas keamanan jika melihat aktivitas mencurigakan.
- Ikuti perkembangan berita terkait kejahatan di sekitar wilayah.
Dari kasus ini, kita dapat melihat bahwa kejahatan curanmori bukan hanya masalah individu, tetapi juga tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan kerjasama, diharapkan angka kejahatan ini dapat ditekan, dan masyarakat dapat merasa lebih aman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Peran Aktif Masyarakat dalam Mengatasi Curanmori
Pihak kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam memberantas kejahatan pencurian kendaraan bermotor. Masyarakat juga memiliki peran penting dalam hal ini. Melalui pelaporan yang cepat dan akurat, tindakan preventif, serta kerjasama yang baik dengan aparat keamanan, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk aktif dalam program-program keamanan lingkungan, seperti siskamling (sistem keamanan lingkungan). Program ini melibatkan warga untuk saling menjaga satu sama lain, sehingga potensi kejahatan dapat diminimalisir.
Dalam menghadapi tantangan kejahatan curanmori yang terus berkembang, keberanian dan kesigapan dalam melaporkan tindakan mencurigakan akan sangat membantu dalam mengurangi risiko kehilangan kendaraan. Semoga dengan pengungkapan kasus ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan aparat kepolisian semakin bersemangat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.






