NASIONALNEWS

Eks Penyidik KPK Ungkap Kepala Daerah dengan Integritas Rendah Rentan Terjaring OTT

Berada di posisi kepemimpinan tidak selalu menghasilkan kebaikan. Terutama bagi kepala daerah yang memiliki integritas rendah, mereka menjadi kelompok yang rentan terhadap praktik korupsi. Hal ini disampaikan oleh Yudi Purnomo Harapan, seorang mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peran Kepala Daerah dan Ancaman Korupsi

Yudi berpendapat bahwa kepala daerah dengan integritas rendah hanyalah soal waktu sebelum mereka terperangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh lembaga antirasuah. “Kepala daerah tersebut hanya menunggu waktu kapan ditangkap, khususnya jika integritasnya berada di titik terendah,” ungkap Yudi.

Menurut Yudi, yang saat ini bertugas di Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) Polri, kerawanan korupsi di kalangan kepala daerah umumnya dipicu oleh faktor individu. Dengan kewenangan besar yang mereka miliki, beberapa kepala daerah juga dihadapkan pada kebutuhan finansial yang tinggi.

Biaya Politik dan Korupsi

Yudi menjelaskan bahwa kebutuhan finansial tinggi ini seringkali berkaitan dengan upaya mengembalikan biaya politik saat pemilihan kepala daerah, termasuk melunasi utang selama proses pilkada. “Kebutuhan uang mereka tinggi karena ingin membalikkan modal kampanye, membayar utang saat proses pilkada, hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka,” paparnya.

Lebih lanjut, Yudi menambahkan, kewenangan kepala daerah dalam mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Alokasi Umum (DAU), hingga kebijakan mutasi jabatan dan lelang jabatan, juga membuka celah terjadinya praktik korupsi melalui setoran dari pihak-pihak tertentu.

Peringatan bagi Kepala Daerah

Menurut Yudi, penangkapan sejumlah kepala daerah melalui OTT seharusnya menjadi peringatan bagi pejabat daerah lainnya agar tidak menyalahgunakan kekuasaan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga. “Kepala daerah harus menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum, terutama terkait tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Yudi juga mendorong KPK untuk terus mengintensifkan operasi tangkap tangan guna menimbulkan efek jera bagi para pejabat publik. Menurutnya, berbagai program pencegahan korupsi tidak akan efektif apabila sejak awal seorang kepala daerah sudah memiliki niat untuk melakukan korupsi. “Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup,” ujar Yudi.

Formalitas Tanpa Komitmen

Yudi bahkan menilai sejumlah pejabat hanya mengikuti kegiatan pencegahan korupsi secara formalitas tanpa komitmen nyata untuk menghentikan praktik tersebut. “Bahkan ada yang hanya pura-pura mengikuti kegiatan pencegahan korupsi. Sekadar formalitas, sementara praktik korupsinya tetap berjalan,” tambahnya.

OTT KPK di Awal Tahun

  • OTT pertama dilakukan pada 9–10 Januari terkait dugaan suap dalam pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026.
  • OTT berikutnya pada 19 Januari yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi, terkait dugaan pemerasan proyek dan dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
  • Pada hari yang sama, KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Pati Sudewo. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Kasus Korupsi Terbaru

OTT selanjutnya terjadi pada 4 Februari di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terkait dugaan korupsi dalam proses restitusi pajak. Masih pada tanggal yang sama, KPK juga mengungkap kasus dugaan korupsi terkait importasi barang tiruan atau barang KW. Dalam kasus tersebut, salah satu pihak yang ditangkap adalah mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Rizal, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Pada 5 Februari, KPK mengungkap OTT terkait dugaan korupsi dalam pengurusan sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat. Dalam perkara ini, KPK menetapkan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, serta Direktur Utama PT Karabha Digdaya sebagai tersangka.

OTT berikutnya diumumkan pada 3 Maret. KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan sejumlah pengadaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan pada tahun anggaran 2023–2026.

Terbaru, pada 10 Maret, KPK kembali melakukan OTT dan menangkap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terkait dugaan tindak pidana korupsi. Serangkaian operasi tangkap tangan tersebut menambah daftar pejabat publik yang terjerat kasus korupsi, sekaligus menjadi pengingat bagi para kepala daerah agar menjalankan amanah jabatan secara transparan dan akuntabel.

Back to top button