Bamsoet Memperkuat Penegakan Hukum Terpadu untuk Melawan Mafia Tanah

Bambang Soesatyo, yang dikenal sebagai Bamsoet, menegaskan bahwa penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menandai langkah maju dalam upaya menanggulangi masalah mafia tanah. Kejahatan ini telah menjadi salah satu bentuk pelanggaran yang paling merugikan masyarakat, meresahkan banyak pihak dan mengganggu kepastian hukum.
Ancaman Mafia Tanah Terhadap Investasi dan Kesejahteraan Masyarakat
Masalah mafia tanah kini menjadi salah satu tantangan serius yang mengancam kepastian hukum serta iklim investasi di Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah berhasil mengungkap ratusan kasus yang berkaitan dengan praktik mafia tanah di berbagai wilayah. Modus operandi yang digunakan semakin beragam dan kompleks, meliputi pemalsuan sertifikat, surat kuasa, dokumen waris, hingga manipulasi data administrasi yang melibatkan berbagai pihak.
Konsekuensi dari aktivitas ilegal ini tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi yang bisa mencapai miliaran rupiah, tetapi juga memicu konflik sosial yang berkepanjangan. Selain itu, hal ini turut mengikis kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan administrasi pertanahan yang ada. Dengan hadirnya KUHP yang baru, diharapkan ada instrumen hukum yang lebih kuat untuk menanggulangi berbagai jenis pemalsuan dokumen yang sering digunakan oleh jaringan mafia tanah untuk menguasai aset masyarakat secara ilegal.
KUHP Baru: Senjata Hukum untuk Melawan Mafia Tanah
Bamsoet menjelaskan bahwa KUHP yang baru memberikan landasan hukum yang lebih kokoh untuk menindak beragam modus kejahatan yang berkaitan dengan pertanahan. Meski istilah mafia tanah tidak secara eksplisit disebutkan, banyak pasal mengenai pemalsuan surat, akta autentik, dan keterangan palsu dapat dimanfaatkan sebagai alat untuk menjaring para pelaku yang selama ini memanfaatkan celah dalam administrasi pertanahan.
“KUHP baru memberi kekuatan hukum yang lebih baik untuk menghadapi berbagai kejahatan di sektor pertanahan,” tegas Bamsoet saat mengajar secara daring di Universitas Borobudur. “Meskipun tidak menyebutkan istilah mafia tanah, pasal-pasal yang ada dapat membantu menjerat mereka yang terlibat dalam praktik ilegal ini.”
Tantangan dalam Penegakan Hukum: Identifikasi Pelaku Utama
Salah satu kendala terbesar dalam pemberantasan mafia tanah adalah kemampuan pelaku untuk menyamarkan kejahatan mereka melalui dokumen yang terlihat sah. Banyak kasus menunjukkan bahwa sertifikat tanah, akta jual beli, dan dokumen peralihan hak lainnya sering kali dikeluarkan berdasarkan hak yang ternyata melibatkan elemen pemalsuan atau informasi palsu. Hal ini membuat proses pembuktian menjadi lebih rumit, karena aparat penegak hukum harus menelusuri rangkaian peristiwa sejak awal penerbitan dokumen tersebut.
Bamsoet menekankan, “Kejahatan di bidang pertanahan tidak dimulai pada saat sertifikat diterbitkan. Sebaliknya, kejahatan ini sering kali berakar dari tahap awal dengan pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, atau penyampaian informasi yang tidak akurat. Ketika dokumen palsu berhasil lolos dari proses verifikasi, semua langkah selanjutnya berpotensi menghasilkan produk hukum yang tampak sah tetapi sebenarnya bermasalah.”
Strategi Pemberantasan: Follow the Document dan Follow the Benefit
Dalam upaya menanggulangi mafia tanah, Bamsoet menyarankan pendekatan yang dikenal sebagai “follow the document” dan “follow the benefit.” Artinya, aparat penegak hukum tidak hanya perlu memeriksa dokumen yang digunakan dalam transaksi, tetapi juga melacak siapa yang mendapatkan keuntungan terbesar dari praktik tersebut. Pengalaman menunjukkan bahwa pelaku utama mafia tanah sering kali tidak tampil sebagai pihak yang menandatangani dokumen, melainkan bersembunyi di balik nama perantara atau pihak lain yang sengaja dijadikan tameng hukum.
- Identifikasi dokumen yang dipalsukan.
- Telusuri pihak yang mendapatkan keuntungan.
- Libatkan aparat penegak hukum dalam investigasi menyeluruh.
- Jalin kerjasama dengan pihak terkait.
- Implementasikan teknologi untuk mendeteksi anomali.
Bamsoet menegaskan, “Penegakan hukum harus mampu menjangkau para aktor intelektual serta pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah sirna jika yang diproses hanya pelaku lapangan, sementara pengendali utama tetap bebas.”
Sinergi Antar Lembaga: Kunci Keberhasilan Penegakan Hukum
Ketua Dewan Pembina Perkumpulan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjadjaran ini menyatakan bahwa efektivitas KUHP baru sangat tergantung pada kolaborasi antara berbagai lembaga, termasuk kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, notaris, PPAT, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Tanpa koordinasi yang solid, penyelesaian perkara sering terpecah menjadi sengketa pidana, perdata, administrasi, dan etik yang berjalan sendiri-sendiri, sehingga korban kesulitan mendapatkan keadilan secara menyeluruh.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Meskipun pemidanaan pelaku sangat penting, yang lebih krusial adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan dan status tanah yang bermasalah dikembalikan sesuai keadaan hukum yang sebenarnya,” jelas Bamsoet.
Penerapan Teknologi untuk Memperkuat Penegakan Hukum
Bamsoet menambahkan bahwa digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan, sistem verifikasi berlapis, penggunaan teknologi geospasial, blockchain pertanahan, serta kecerdasan buatan untuk mendeteksi anomali dokumen akan menjadi alat penting dalam menutup celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah. Langkah-langkah ini diharapkan dapat memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pertanahan yang transparan, akuntabel, serta melindungi hak-hak masyarakat dengan maksimal.
“Dengan menggabungkan pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi pertanahan, transformasi digital, dan koordinasi lintas lembaga, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan, dan adil. Pemerintah harus memastikan setiap jengkal tanah yang dimiliki rakyat terlindungi oleh kepastian hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui rekayasa dokumen atau penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Bamsoet.






