Medan Metro

Rico Melarang ASN Pemko Medan Menggunakan Kendaraan Dinas untuk Kegiatan Mudik

Pada suatu malam di minggu ketiga Maret, Rico, Wali Kota Medan bersama Wakilnya, Zakiyuddin Harahap, berbuka puasa bersama berbagai elemen masyarakat, dari media, organisasi massa, organisasi kepemudaan, mahasiswa, hingga Pramuka di Gedung PKK. Dalam pertemuan tersebut, Rico memperjelas aturan mengenai penggunaan kendaraan dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Medan.

Penggunaan Kendaraan Dinas Oleh ASN Pemko Medan

Rico menegaskan, kendaraan dinas harus digunakan sesuai dengan tujuannya, yaitu untuk kegiatan dinas. “Jika untuk kegiatan pribadi, sebaiknya menggunakan kendaraan pribadi,” ujarnya dengan tegas. Rico juga menekankan akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan mobil dinas oleh ASN Pemko Medan.

Lebih lanjut, Rico mengingatkan ASN Pemko Medan untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. “Jangan dilakukan. Kendaraan dinas harus digunakan untuk tujuan dinas,” tegasnya.

Peraturan Pemerintah Tentang Penggunaan Kendaraan Dinas

Rico mengacu pada peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Pemerintah pusat telah melarang ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Ketentuan penggunaan mobil dinas telah diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor: PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Isi Dari Peraturan Pemerintah

Peraturan tersebut mencakup beberapa poin penting, yaitu:

  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
  • Penggunaan Kendaraan Dinas Operasional dibatasi pada hari kerja kantor.
  • Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas izin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

Dengan demikian, Rico berharap ASN Pemko Medan dapat memahami dan menghormati aturan tersebut demi menjaga integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas.

Back to top button