IPPI Soroti Celah dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang Rentan Terhadap Multitafsir

Dalam sebuah webinar yang membahas tantangan dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025, muncul sorotan tajam terhadap sejumlah celah yang dapat menimbulkan multitafsir. Acara yang diadakan secara daring ini dihadiri oleh sekitar 250 peserta, termasuk para advokat, hakim, jaksa, akademisi, serta mahasiswa, menggambarkan betapa pentingnya isu ini bagi sistem hukum di Indonesia.
Pembaruan Hukum Pidana: Kesiapan dan Tantangan
Guru Besar Hukum Pidana, Prof. Dr. Binsar M. Gultom, mengungkapkan keprihatinan mengenai beberapa pasal dalam KUHAP yang dinilai belum siap untuk diterapkan secara efektif. Menurutnya, ada sejumlah aspek baik dari segi konseptual maupun teknis yang masih memerlukan perhatian lebih. “Sosialisasi yang minim kepada aparat penegak hukum dapat memicu kesalahan dalam penerapan pasal-pasal tersebut,” tuturnya.
Oleh karena itu, sangat penting untuk memberlakukan KUHAP baru secara hati-hati. Prof. Gultom mengingatkan bahwa masih terdapat pasal-pasal yang problematik, dan pemahaman yang tidak merata di kalangan aparat penegak hukum dapat berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Kesiapan Aparat Penegak Hukum
Dr. Darmawan Yusuf, seorang praktisi hukum terkemuka, menekankan bahwa tantangan utama tidak hanya terletak pada substansi regulasi yang diubah, melainkan juga pada kesiapan aparat dalam menafsirkan dan menerapkannya secara konsisten. Ia khawatir bahwa tanpa adanya standar pemahaman yang seragam, perubahan dalam hukum dapat berisiko menciptakan ketidakpastian hukum yang lebih besar.
“Multitafsir dapat menjadi ancaman serius terhadap keadilan, terutama jika tidak didukung oleh profesionalisme dan integritas dari aparat penegak hukum,” tegasnya. Hal ini menunjukkan bahwa tantangan dalam penerapan KUHP 2023 dan KUHAP 2025 tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga menyangkut aspek moral dan profesionalitas dari pihak yang berwenang.
Koordinasi Antar Lembaga untuk Implementasi yang Efektif
Pada kesempatan yang sama, Dr. Aspete Ginting, seorang jaksa di Kejaksaan Negeri Medan, menyoroti pentingnya kolaborasi antar lembaga dalam menghadapi perubahan regulasi ini. Ia mengingatkan bahwa tanpa adanya sinergi yang kuat di antara berbagai aparat penegak hukum, pelaksanaan KUHP dan KUHAP berpotensi dilakukan secara parsial dan tidak efektif.
“Koordinasi lintas lembaga sangat krusial untuk memastikan bahwa implementasi hukum dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan tujuan yang diharapkan,” ungkapnya. Hal ini menekankan bahwa tantangan yang ada tidak hanya terkait dengan norma hukum, tetapi juga dengan bagaimana berbagai lembaga dapat bekerja sama dengan baik.
Tantangan Praktis di Lapangan
Forum diskusi tersebut juga menggarisbawahi beberapa tantangan praktis yang dihadapi di lapangan, yang mencakup:
- Kesiapan sumber daya manusia yang memadai untuk menerapkan peraturan baru.
- Potensi disparitas dalam penegakan hukum di berbagai daerah.
- Minimnya pelatihan dan pemahaman yang mendalam tentang perubahan regulasi.
- Ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik di lapangan.
- Perlunya evaluasi dan penyesuaian terus-menerus terhadap penerapan hukum.
Diskusi yang berlangsung dinamis ini mencerminkan tingginya perhatian masyarakat terhadap masa depan sistem hukum pidana di Indonesia. Peserta aktif berpartisipasi dengan mengajukan berbagai pertanyaan kritis, menunjukkan bahwa isu ini memang menjadi perhatian banyak pihak.
Literasi Hukum dan Reformasi yang Berkelanjutan
IPPI (Ikatan Pengacara Pengusaha Indonesia) menekankan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan literasi hukum di kalangan masyarakat. Mereka menegaskan bahwa reformasi hukum tidak cukup hanya dengan mengubah undang-undang, tetapi juga harus diikuti dengan kesiapan institusi dan aparat penegak hukum agar tujuan keadilan dapat tercapai secara nyata.
“Reformasi yang benar-benar efektif harus melibatkan semua elemen. Ini tidak hanya soal perubahan teks undang-undang, tetapi juga tentang bagaimana kita memastikan bahwa perubahan tersebut dapat diimplementasikan dengan baik,” kata perwakilan IPPI. Hal ini menunjukkan bahwa keberhasilan reformasi hukum sangat bergantung pada kolaborasi dan komitmen dari semua pihak yang terlibat.
Membangun Sistem Hukum yang Kuat
Penting untuk memahami bahwa pembaruan hukum pidana harus dilakukan dengan pendekatan yang menyeluruh. Penguatan kapasitas aparat penegak hukum, sosialisasi yang lebih baik tentang hukum baru, dan kolaborasi lintas lembaga adalah langkah-langkah yang sangat diperlukan untuk menghindari celah dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 yang dapat mengarah pada multitafsir.
Dengan demikian, semua pihak harus berkomitmen untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak hanya menjadi simbol, tetapi benar-benar mampu membawa perubahan positif dalam penegakan hukum dan keadilan di Indonesia.
Menjaga Keberlanjutan Reformasi Hukum
Keberhasilan reformasi hukum juga memerlukan evaluasi berkelanjutan. Ini termasuk peninjauan kembali pasal-pasal yang dianggap problematik serta pengembangan mekanisme untuk menangani potensi multitafsir. Dengan cara ini, kita dapat memastikan bahwa hukum yang diterapkan adalah hukum yang jelas, konsisten, dan adil.
“Tantangan terbesar adalah mengubah cara pandang kita terhadap hukum. Hukum harus dipahami sebagai instrumen untuk mencapai keadilan, bukan hanya sebagai seperangkat aturan yang harus dipatuhi,” ujar Dr. Yusuf.
Dengan pendekatan yang tepat dan komitmen dari semua elemen, diharapkan celah dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025 dapat diminimalisir. Ini akan membawa kita lebih dekat pada tujuan akhir, yaitu menciptakan sistem hukum yang benar-benar berkeadilan dan berpihak kepada masyarakat.
