Gubernur Anwar Hafid Identifikasi Hambatan Konflik Agraria di Sulteng, DPR RI Minta BPN Tindak Perusahaan Tanpa HGU
Dalam beberapa waktu terakhir, masalah konflik agraria di Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali mencuat ke permukaan, menarik perhatian dari Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). Hal ini menandakan bahwa isu ini semakin mendesak dan perlu ditangani secara serius oleh pihak-pihak terkait.
Kunjungan Kerja DPR RI di Sulawesi Tengah
Pada Rabu, 22 April 2026, para anggota DPR RI melaksanakan kunjungan kerja reses ke Sulteng, di mana mereka mengumpulkan informasi langsung mengenai kerumitan masalah yang dihadapi masyarakat setempat. Masalah-masalah tersebut meliputi ketidakadilan dalam penguasaan lahan, tumpang tindih izin, serta lemahnya jaminan hukum yang ada.
Dalam pertemuan yang diadakan di Kantor Gubernur Sulteng, hadir sejumlah legislator lintas fraksi, termasuk Longki Djanggola, Kamarudin Watubun, Shintya Sandra Kusuma, Ahmad Irawan, Taufan Pawe, Heri Gunawan, Cindy Monica Salsabila Setiawan, dan Aus Hidayat Nur.
Pentingnya Tindak Lanjut Kebijakan
Ketua tim kunjungan, Bahtra, menegaskan bahwa negara harus aktif dalam menyelesaikan masalah agraria yang berpengaruh signifikan terhadap kehidupan masyarakat. Ia menekankan bahwa tidak boleh ada kebijakan yang hanya tercatat di atas kertas tanpa ada tindakan nyata.
“Kami tidak ingin kebijakan berakhir tanpa implementasi. Kehadiran kami di sini bertujuan untuk memastikan bahwa permasalahan di lapangan benar-benar didengar dan ditindaklanjuti,” ungkap Bahtra di depan jajaran pemerintah provinsi serta para pemangku kepentingan.
Konflik Agraria yang Berlangsung Lama
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, mengakui bahwa konflik agraria di wilayahnya bukan hanya banyak, tetapi juga sudah berlangsung selama puluhan tahun. Permasalahan ini mencakup berbagai sektor, seperti perkebunan, pertambangan, serta sengketa tanah adat.
“Pelaksanaan reforma agraria menghadapi berbagai rintangan serius, terutama karena konflik yang sudah berlangsung lama dan melibatkan berbagai sektor,” jelas Gubernur Anwar Hafid.
Ia menjelaskan beberapa akar permasalahan yang ada, antara lain:
- Perusahaan beroperasi tanpa izin Hak Guna Usaha (HGU).
- Tumpang tindih lahan dengan kawasan transmigrasi.
- Kurangnya transparansi dalam kompensasi bagi masyarakat.
Akibat dari masalah-masalah ini, banyak warga kehilangan akses terhadap lahan produktif, yang tentu saja meningkatkan potensi terjadinya konflik sosial.
Evaluasi Badan Pertanahan Nasional (BPN)
Dalam forum yang sama, perwakilan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyampaikan bahwa evaluasi terhadap Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) menunjukkan bahwa fungsinya masih terbatas sebagai forum koordinasi lintas sektor.
“GTRA dapat berfungsi dengan baik untuk koordinasi, namun memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menyelesaikan konflik. Keputusan akhir sering kali berada di kementerian teknis, ditambah lagi dengan minimnya dukungan anggaran dari daerah,” ungkap perwakilan BPN.
Hal ini menyebabkan banyak konflik harus diselesaikan melalui jalur hukum, yang pada gilirannya memperpanjang ketidakpastian hukum bagi masyarakat.
Pembentukan Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria
Menjawab keterbatasan yang ada, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah telah membentuk Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA). Pembentukan ini diharapkan dapat menjadi harapan baru untuk mempercepat penyelesaian masalah agraria yang berkepanjangan di wilayah tersebut.
Dengan adanya Satgas PKA, diharapkan pemerintah dapat lebih responsif dalam menangani konflik agraria serta memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Ini juga menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi di Sulteng, yang selama ini terpengaruh oleh isu-isu agraria.
Peran Satgas PKA dalam Penyelesaian Konflik
Satgas PKA akan berperan sebagai lembaga yang kooperatif dan kolaboratif dalam penyelesaian sengketa agraria. Beberapa tugas utama Satgas PKA meliputi:
- Mengidentifikasi dan memetakan konflik agraria yang ada.
- Berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mencari solusi.
- Memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat.
- Mendorong transparansi dalam proses pemberian kompensasi.
- Memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil.
Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk tidak hanya menyelesaikan konflik agraria, tetapi juga mencegah terjadinya masalah serupa di masa mendatang.
Harapan Masyarakat terhadap Penyelesaian Konflik Agraria
Dengan adanya perhatian dari DPR RI dan pembentukan Satgas PKA, masyarakat Sulteng berharap akan ada perubahan signifikan dalam penanganan konflik agraria. Mereka menginginkan agar hak-hak mereka diakui dan dilindungi, serta mendapatkan keadilan dalam akses terhadap lahan.
Banyak warga yang telah lama menderita akibat konflik agraria dan berharap agar suara mereka didengar oleh para pemangku kebijakan. Mereka ingin agar pemerintah tidak hanya berfokus pada kebijakan di tingkat makro, tetapi juga memperhatikan kebutuhan dan hak-hak masyarakat secara mikro.
Strategi untuk Mengurangi Konflik Agraria
Untuk mengurangi konflik agraria yang terjadi, perlu adanya strategi yang komprehensif dan berkelanjutan. Beberapa strategi yang dapat diimplementasikan meliputi:
- Melakukan pendidikan dan sosialisasi tentang hak-hak atas tanah.
- Meningkatkan transparansi dalam proses perizinan dan kompensasi.
- Mendorong dialog antara perusahaan dan masyarakat.
- Melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.
- Menjamin akses yang adil terhadap lahan bagi semua pihak.
Dengan strategi ini, diharapkan konflik agraria dapat diminimalisir, serta tercipta suasana yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan masyarakat di Sulteng.
Kepentingan Bersama dalam Penyelesaian Konflik Agraria
Penyelesaian konflik agraria tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga melibatkan perusahaan dan masyarakat. Semua pihak perlu menyadari bahwa keberlanjutan dan kemakmuran bersama tergantung pada keadilan dalam penguasaan dan pemanfaatan lahan.
Perusahaan yang beroperasi di Sulteng harus memahami dan menghormati hak-hak masyarakat lokal. Sebaliknya, masyarakat juga perlu terbuka untuk dialog dan mencari solusi yang saling menguntungkan. Kerjasama ini akan menciptakan lingkungan yang lebih harmonis dan mencegah terjadinya konflik di masa depan.
Menegakkan Keadilan Agraria
Keadilan agraria merupakan prinsip dasar yang harus ditegakkan dalam setiap kebijakan dan tindakan yang diambil. Pemerintah harus memastikan bahwa semua kebijakan yang diterapkan memberikan manfaat yang adil bagi semua pihak, tanpa terkecuali.
Dengan menegakkan keadilan agraria, diharapkan semua pihak dapat berpartisipasi dalam pembangunan, sehingga tercipta kesejahteraan yang berkelanjutan bagi masyarakat di Sulawesi Tengah.






